Pertanyaan :

Untuk penyusunan Aset dari BPPKAD, barang2 inventaris kantor seperti komputer, motor roda 2 apakah dimasukkan dalam form Aset Peralatan dan Mesin..?

Jawaban :

Pengisian form-form dari BPPKAD adalah untuk segala perolehan Barang Milik Daerah/ Aset Tetap sesuai periode pelaporan.

Untuk barang-barang inventaris kantor yang diperoleh sebelum periode tersebut tidak dilaporkan/ diisikan pada form.