Ringkasan dari berbagai Peraturan Perundang-undangan terkait Penghapusan Piutang Daerah, diantaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
- PMK 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara.


