Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan merupakan unsur penunjang di bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah, yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BPPKAD Kabupaten Magetan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.

Visi

MASYARAKAT MAGETAN YANG SMART SEMAKIN MANTAB DAN LEBIH SEJAHTERA

Misi

  1. Meningkatkan percepatan dan perluasan pembentukan sumberdaya manusia yang SMART (Sehat, Maju, Agamis, Ramah dan Terampil)
  2. Meningkatkan perekonomian daerah melalui keberpihakan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan masyarakat desa sebagi basis sekaligus ujung tombak pembangunan daerah
  3. Mengoptimalkan pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Memantapkan ketercukupan kuantitas dan kualitas sarana prasarana dan fasilitas bagi kegiatan pelayanan masyarakat.
  5. Mengembangkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan manajemen pemerintahan yang bersih, profesional dan adil.

Informasi Publik

Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Adapun dokumen Renstra BPPKAD Kab. Magetan Adalah sebagai berikut;

Rencana Kerja (Rencana Kerja) BPPKAD adalah dokumen perencanaan yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh BPPKAD Kab. Magetan  dalam jangka waktu 1 (satu), Adapun Dokumen Renja BPPKAD Kab. Magetan Sebagai Berikut :
 

LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan suatu bentuk format pertanggung-jawaban instansi pemerintah yang berisi informasi seputar capaian dan hambatan pelaksanaan rencana kerja. Secara umum LKJIP ini bermanfaat untuk :

  1. mendorong instansi pemerintah melaksanakan Good Governance, karena LKjIP merupakan dasar untuk mengukur kinerja instansi pemerintah secara transparan, sistematik dan dapat dipertanggung-jawabkan
  2. memberikan masukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dengan instansi pemerintah dan
  3. meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada instansi pemerintah.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah BPPKAD :

  1. LKJIP 2022
  2. LKJIP 2023

IKU merupakan singkatan dari Indikator Kinerja Utama dimana mempunyai pengertian sebagai ukuran keberhasilan dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan
fungsi BPKPD sebagai SKPD.

Berikut dokumen IKU BPKPD Kab. Magetan.

  1. IKU 2018-2023
  2. IKU 2024-2026

PK (Perjanjian Kinerja) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Berikut Dokumen Perjanjian Kinerja BPKPD Kab. Magetan

  1. PK 2024

Struktur organisasi