• (0351) 8198533
  • bppkad@magetan.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Publikasi
  • Informasi Publik
    • RENSTRA
    • RENJA
    • LKjIP
  • Klinik Akuntansi
    • Perpustakaan Digital Akuntansi
    • Tanya Akuntansi
    • Video Tutorial
    • Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  • Beranda
  • Berita
  • Publikasi
  • Informasi Publik
    • RENSTRA
    • RENJA
    • LKjIP
  • Klinik Akuntansi
    • Perpustakaan Digital Akuntansi
    • Tanya Akuntansi
    • Video Tutorial
    • Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Pertanyaan :

Apakah pembayaran pbb via aplikasi online sudah ada pak?

Jawaban :

Untuk saat ini pembayaran PBB bisa melalui berbagai platfom pembayaran Online

PrevPertanyaan SebelumnyaUntuk Menerbitkan BPHTB Memerlukan waktu berapa lama ?
Pertanyaan BerikutnyaSetelah Pembuatan GU dan Telah Terbit SP2D GU, Kas di BKU Sudah Kembali Normal, tapi Kas di Bendahara baik bank maupun tunai tidak ada perubahan ?Next

Kontak Kami

  • Jl. Basuki Rahmat Timur No.1 Magetan 63314
  • (0351) 8198533
  • bppkad@magetan.go.id

Sosial Media

Facebook Twitter Youtube

Hak Cipta © 2023 BPPKAD Kabupaten Magetan