Pertanyaan :

Bagaimana kalau kita terlanjur kelebihan setor atas sisa TU atas belanja tahun berjalan atau Tahun Anggaran sebelumnya ?

Jawaban :


Kalau sudah terlanjur kelebihan setor, SKPD hanya mengentry Sisa TU dari pengajuan TU dikurangi SPJ  dan yang menjadi kelebihan atas yang disetorkan menjadi penerimaan bentuk lain ( yang entry Bendahara Penerimaan BPPKAD )