Sampai saat ini, di SIPD-RI belum/ tidak disediakan fitur untuk koreksi pembebanan belanja. Bisa saja dilakukan penjurnalan manual melalui modul Aklap, akan tetapi hal ini hanya memindah pembebanan/ realisasi di LRA sementara untuk penyediaan dana tidak kembali. Sehingga tidak bisa mengajukan pencairan untuk kode rekening belanja tersebut.
Terhadap kejadian kesalahan pembebanan, yang bisa dilakukan adalah melakukan setor kembali atas belanja yang salah tersebut dan diinput di SIPD-RI melalui fitur pengembalian belanja. Dengan begini, realisasi belanja yang salah tersebut akan berkurang dan penyediaan dana juga akan bertambah sebesar yang dikembalikan. Setelahnya SKPD agar mengajukan pencairan kembali untuk kode rekening belanja yang benar.