Pertanyaan :

Mohon penjelasan biaya umum yang menambah harga perolehan aset tetap. Apakah honor PPTK, belanja mamin rapat, ATK, dan sebagainya ditambahkan?

Jawaban :

Terkait kapitalisasi aset tetap dijelaskan sebagai berikut.

  1. Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan.
  2. Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut.
  3. Pengeluaran yang dikapitalisasikan terhadap aset meliputi pengadaan tanah, pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai, pembuatan peralatan, mesin dan bangunan, pembangunan gedung dan bangunan, pembangunan jalan/ irigasi/ jaringan, pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai, dan pembangunan/ pembuatan Aset Tetap lainnya.
  4. Pengeluaran yang dikapitalisasikan sebagaimana dimaksud diatas, dirinci sebagai berikut:
    1. Pengadaan tanah meliputi biaya pembebasan, pembayaran honor tim, biaya pembuatan sertifikat, biaya  pematangan, pengukuran, dan pengurugan;
    2. Pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai meliputi harga barang, ongkos angkut, biaya asuransi, biaya pemasangan, dan biaya selama masa uji coba;
    3. Pembuatan peralatan, mesin dan bangunan; pembangunan gedung dan bangunan; pembangunan jalan/irigasi/jaringan; dan pembangunan pembuatan aset tetap lainnya meliputi :
      1. dilaksanakan melalui kontrak berupa pengeluaran sebesar nilai kontrak ditambah biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan; biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama
      2. dilaksanakan secara  swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, dan biaya perizinan; biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.
    4. Pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai meliputi harga kontrak/ beli, ongkos angkut, dan biaya asuransi.

Dengan demikian, terhadap biaya administrasi dan umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya Aset Tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan Aset Tetap atau membawa aset ke kondisi kerjanya.