Maaf, sepertinya ada keterlambatan dalam notifikasi sehingga kami baru mengetahui adanya pertanyaan.
Untuk pertanyaan ini apabila belum ada solusi, maka dapat disampaikan bahwa jurnal koreksi pada aplikasi SIPD hanya mempengaruhi modul akuntansi pelaporan dan tidak berpengaruh pada modul penatausahaan. Pembebanan belanja masih melekat pada kode rekening belanja sebagaimana pengajuan (SPD/ anggaran kas sesuai dengan pengajuan yang salah) sehingga atas kode rekening materai tidak bisa dilakukan pencairan berikutnya.
Dengan demikian, terhadap kesalahan pencairan maka satu-satunya solusi adalah melalui pengembalian belanja. Setor ke RKUD sebesar belanja yang salah tersebut lalu diinput di SIPD melalui menu pengembalian belanja dan selanjutnya mengajukan pencairan kembali di kode rekening yang benar (belanja listrik).
Demikian semoga dapat membantu, terimakasih.