Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan mencabut PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 40 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini

