Tanya Akuntansi

Adakah laporan SPP-SPM-SP2D di SIPD RI?

Untuk register SPP-SPM-SP2D bisa dilihat di menu laporan Pengeluaran dari Modul Penatausahaan dengan login Bendahara Pengeluaran. Akan muncul tampilan di layar akan tetapi tidak bisa didownload. Kalau diperlukan pengecekan lebih lanjut, bisa diblok kemudian disalin ke worksheet excel. Untuk preview ini bisa dipilih periode awal dan akhir sesuai kebutuhan.  

Kenapa SIPD-RI tidak bisa diakses?

SIPD-RI sebagai aplikasi terpusat tidak memungkinkan Pemda pengguna untuk memiliki kendali apapun selain sebagai user. Terhadap permasalahan ini sudah disampaikan langsung ke Pusdatin Kemendagri dan dijawab sedang on process untuk penanganannya. Kendala akses SIPD-RI tidak hanya terjadi di Magetan tetapi di juga di seluruh daerah di Jawa Timur serta sebagian besar lainnya. Senyampang menunggu SIPD-RI bisa lancar sebagaimana mestinya, teman-teman SKPD bisa melakukan kertas kerja manual sebagai kendali untuk memastikan bahwa data-data yang nampak di SIPD-RI tidak ada anomali.

Bisakah mengajukan permohonan jurnal koreksi atas kesalahan pembebanan belanja dengan SIPD-RI?

Sampai saat ini, di SIPD-RI belum/ tidak disediakan fitur untuk koreksi pembebanan belanja. Bisa saja dilakukan penjurnalan manual melalui modul Aklap, akan tetapi hal ini hanya memindah pembebanan/ realisasi di LRA sementara untuk penyediaan dana tidak kembali. Sehingga tidak bisa mengajukan pencairan untuk kode rekening belanja tersebut. Terhadap kejadian kesalahan pembebanan, yang bisa dilakukan adalah melakukan setor kembali atas belanja yang salah tersebut dan diinput di SIPD-RI melalui fitur pengembalian belanja. Dengan begini, realisasi belanja yang salah tersebut akan berkurang dan penyediaan dana juga akan bertambah sebesar yang dikembalikan. Setelahnya SKPD agar mengajukan pencairan kembali untuk kode rekening belanja yang benar.

Mohon penjelasan biaya umum yang menambah harga perolehan aset tetap. Apakah honor PPTK, belanja mamin rapat, ATK, dan sebagainya ditambahkan?

Terkait kapitalisasi aset tetap dijelaskan sebagai berikut. Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut. Pengeluaran yang dikapitalisasikan terhadap aset meliputi pengadaan tanah, pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai, pembuatan peralatan, mesin dan bangunan, pembangunan gedung dan bangunan, pembangunan jalan/ irigasi/ jaringan, pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai, dan pembangunan/ pembuatan Aset Tetap lainnya. Pengeluaran yang dikapitalisasikan sebagaimana dimaksud diatas, dirinci sebagai berikut: Pengadaan tanah meliputi biaya pembebasan, pembayaran honor tim, biaya pembuatan sertifikat, biaya  pematangan, pengukuran, dan pengurugan; Pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai meliputi harga barang, ongkos angkut, biaya asuransi, biaya pemasangan, dan biaya selama masa uji coba; Pembuatan peralatan, mesin dan bangunan; pembangunan gedung dan bangunan; pembangunan jalan/irigasi/jaringan; dan pembangunan pembuatan aset tetap lainnya meliputi : dilaksanakan melalui kontrak berupa pengeluaran sebesar nilai kontrak ditambah biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan; biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama dilaksanakan secara  swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, dan biaya