Bagaimana kalau kita terlanjur kelebihan setor atas sisa TU atas belanja tahun berjalan atau Tahun Anggaran sebelumnya ?
Kalau sudah terlanjur kelebihan setor, SKPD hanya mengentry Sisa TU dari pengajuan TU dikurangi SPJ dan yang menjadi kelebihan atas yang disetorkan menjadi penerimaan bentuk lain ( yang entry Bendahara Penerimaan BPPKAD )