Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan merupakan unsur penunjang di bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah, yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BPPKAD Kabupaten Magetan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Adapun dokumen Renstra BPPKAD Kab. Magetan Adalah sebagai berikut;
LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan suatu bentuk format pertanggung-jawaban instansi pemerintah yang berisi informasi seputar capaian dan hambatan pelaksanaan rencana kerja. Secara umum LKJIP ini bermanfaat untuk :
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah BPPKAD :
IKU merupakan singkatan dari Indikator Kinerja Utama dimana mempunyai pengertian sebagai ukuran keberhasilan dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan
fungsi BPKPD sebagai SKPD.
Berikut dokumen IKU BPKPD Kab. Magetan.
Hak Cipta © 2023 BPPKAD Kabupaten Magetan