
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 40 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan








